
MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengajak seluruh pondok pesantren di Kota Malang memperkuat sistem perlindungan santri guna mencegah perundungan dan segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan pesantren yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang dan pembentukan karakter santri.
Ajakan tersebut disampaikan Wahyu dalam Sarasehan Hari Santri bersama para pengasuh dan pengelola pondok pesantren se-Kota Malang di Hotel Savana, Selasa (27/10/2026). Kegiatan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Malang dan Kantor Kementerian Agama Kota Malang itu menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan pesantren yang ramah santri.
Wahyu menilai pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, dan berkarakter. Oleh sebab itu, proses pendidikan agama harus berjalan beriringan dengan upaya menjamin keamanan dan kenyamanan santri selama menempuh pendidikan.
Ia menegaskan, generasi muda, termasuk santri, memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa. Karena itu, upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 perlu ditopang lingkungan pendidikan yang sehat, menjunjung keteladanan, serta memberikan perlindungan kepada setiap peserta didik.
“Penguatan karakter harus dimulai dari lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan penuh keteladanan,” ujar Wahyu.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, kegiatan tersebut juga diisi dengan Deklarasi Bersama Pesantren Ramah Santri Kota Malang. Deklarasi yang melibatkan para pengasuh dan pengurus pondok pesantren itu menjadi komitmen bersama untuk memastikan santri dapat belajar, beribadah, dan mengembangkan potensi diri tanpa rasa takut.
Selain deklarasi, Wahyu mendorong setiap pondok pesantren menyediakan mekanisme perlindungan yang jelas dan mudah diakses. Fasilitas tersebut antara lain kanal pengaduan, layanan pendampingan dan konseling, kontak darurat, serta jalur pelaporan bagi santri yang mengalami atau mengetahui tindakan perundungan maupun kekerasan.
Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut perlu diikuti edukasi secara berkala dan pengawasan yang konsisten. Setiap laporan juga harus ditindaklanjuti secara tepat dan bertanggung jawab agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan.
“Upaya pencegahan kekerasan perlu diperkuat melalui edukasi, pengawasan, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, serta penanganan setiap laporan secara tepat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Wahyu turut mengingatkan bahwa kepercayaan orang tua kepada pondok pesantren merupakan amanah besar yang harus dijaga. Tanggung jawab pengelola tidak hanya berkaitan dengan pendidikan agama dan pembentukan akhlak, tetapi juga mencakup keselamatan serta kesejahteraan santri selama berada di lingkungan pesantren.
“Orang tua tidak hanya memercayakan pendidikan, tetapi juga keselamatan dan tumbuh kembang anak-anaknya,” ungkapnya.
Melalui sarasehan dan deklarasi tersebut, Pemkot Malang berharap terbangun kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan pengelola pondok pesantren. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan kekerasan sekaligus menghadirkan lingkungan pesantren yang aman, inklusif, dan berpihak pada perlindungan santri.