
MALANG – Pemerintah Kota Malang memperkuat pengawasan dan penegakan peraturan daerah di sektor kepariwisataan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah serta penerapan sistem transparansi berbasis QR Code. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban daerah, sekaligus menciptakan iklim pariwisata yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut ditandai dengan Sosialisasi Penegakan Perda Kota Malang terkait Kepariwisataan dan Penguatan Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah melalui Proyek Perubahan KOLAK MANIS (Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah dalam Pembinaan, Pengawasan, dan Yustisi) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Senin (22/6/2026).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan sektor pariwisata merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah. Karena itu, pertumbuhan investasi dan usaha pariwisata perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi agar perkembangan ekonomi berjalan seiring dengan ketertiban dan kepastian hukum.
“Investasi tetap kita perlukan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan aturan. Seluruh persyaratan dan legalitas usaha harus dipenuhi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Wahyu.
Menurutnya, usaha pariwisata kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama berkaitan dengan kelengkapan perizinan. Sementara itu, proses perizinan yang melibatkan sejumlah tahapan administrasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disertai komunikasi dan pemahaman yang baik.
Oleh sebab itu, Wahyu menilai koordinasi antarperangkat daerah perlu diperkuat agar pembinaan, pengawasan, hingga penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Di sisi lain, Pemkot Malang terus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata melalui program 1.000 event dan pengembangan sport tourism. Berbagai kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan efek berganda bagi sektor perhotelan, restoran, kuliner, transportasi, destinasi wisata, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Orang datang ke Kota Malang tidak hanya menghadiri sebuah kegiatan, tetapi juga menikmati wisata, kuliner, hingga produk UMKM. Karena itu, kita ingin iklim usaha pariwisata semakin sehat, nyaman, dan memberikan manfaat ekonomi yang luas,” bebernya.
Melalui Proyek Perubahan KOLAK MANIS, Pemkot Malang mendorong terbentuknya mekanisme penegakan perda yang lebih terpadu. Koordinasi lintas perangkat daerah diharapkan dapat memastikan setiap tindakan pembinaan dan penertiban memiliki landasan teknis yang kuat, meminimalkan potensi sengketa hukum, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Wahyu berharap sosialisasi tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai implementasi Perda Kepariwisataan, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata menjadikan kepatuhan terhadap peraturan sebagai budaya dalam menjalankan usaha. Dengan sinergi yang baik, kita dapat membangun ekosistem pariwisata yang tertib, aman, berkualitas, dan mampu menjaga citra positif Kota Malang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha jasa pariwisata terhadap peraturan daerah yang berlaku. Sasaran kegiatan mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari hotel, guest house, restoran, rumah makan, dan kafe hingga tempat hiburan.
Selain memberikan pemahaman mengenai ketentuan yang harus dipenuhi, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata.
Sebagai bagian dari inovasi pengawasan, Satpol PP Kota Malang akan menerapkan sistem transparansi melalui QR Code yang diberikan kepada pelaku usaha. Dalam kegiatan tersebut, Wahyu Hidayat menyerahkan QR Code kepada perwakilan pemilik usaha.
Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi mengenai status kepatuhan usaha terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk informasi yang terintegrasi dengan data perpajakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
“Kami berharap QR Code ini dapat meningkatkan transparansi sekaligus kepercayaan masyarakat kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban daerah,” tutur Heru.
Penerapan KOLAK MANIS dan sistem QR Code tersebut diharapkan memperkuat pengawasan yang lebih transparan dan terkoordinasi, sehingga perkembangan sektor pariwisata Kota Malang dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan regulasi serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.