Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen Pajak Kendaraan, Realisasi PKB Tembus Rp59,66 Miliar

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberi arahan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Ascent Premiere Hotel Malang, Kamis (25/6/2026). (foto: prokopim)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberi arahan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Ascent Premiere Hotel Malang, Kamis (25/6/2026). (foto: prokopim)

MALANG – Realisasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Malang mencapai Rp59,66 miliar hingga 23 Juni 2026, atau sekitar 45,05 persen dari target Rp132,42 miliar. Di tengah capaian tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan opsen pajak kendaraan.

Sosialisasi kali ini menyasar masyarakat dan pengusaha dealer kendaraan bermotor di Kecamatan Sukun. Kegiatan yang digelar di Ascent Premiere Hotel Malang, Kamis (25/6/2026), juga membahas Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa sosialisasi diperlukan untuk menyamakan persepsi masyarakat mengenai kebijakan opsen sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Penting untuk kita sepakati bersama bahwa sosialisasi ini memiliki peranan penting sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan. Kami ingin memastikan masyarakat memahami regulasi yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” beber Wahyu.

Ia menjelaskan, Opsen PKB dan Opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru. Opsen merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu atas pokok PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami perlu menyamakan persepsi bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan pajak baru. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta berbagai regulasi turunannya yang bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.

Menurut Wahyu, penerapan kebijakan opsen juga diperkuat melalui sinergi Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penerimaan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di tengah tantangan fiskal.

“Penerimaan dari opsen PKB dan opsen BBNKB menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap terpelihara. Pada akhirnya, seluruh penerimaan daerah tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik,” ungkapnya.

Berdasarkan data Bapenda Kota Malang per 23 Juni 2026, selain realisasi Opsen PKB sebesar Rp59,66 miliar dari target Rp132,42 miliar, penerimaan Opsen BBNKB tercatat mencapai Rp22,53 miliar dari target Rp60,56 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah Kota Malang mencapai Rp394,14 miliar atau 45,15 persen dari target Rp872,99 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 telah terealisasi sebesar Rp413,29 miliar, setara 38,88 persen dari target tahunan Rp1,06 triliun.

Wahyu menilai capaian tersebut tidak terlepas dari partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia pun mengajak warga untuk terus meningkatkan kesadaran membayar pajak, khususnya PKB dan BBNKB, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kota Malang.

“Di balik angka-angka tersebut terdapat kontribusi dan kepatuhan masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh warga Kota Malang untuk terus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak, khususnya PKB dan BBNKB, sebagai bentuk partisipasi aktif membangun Kota Malang yang semakin mbois dan berkelas,” ajaknya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Pemkot Malang juga tengah menggelar Program Gebyar Sadar Pajak. Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus menumbuhkan pemahaman bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penataan lingkungan, serta penguatan pelayanan publik.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat pelaksana, dan masyarakat untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, perangkat pelaksana, serta masyarakat sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” terangnya.

Sulthon menambahkan, meskipun kebijakan opsen telah berjalan selama satu tahun, masih ada masyarakat yang belum memahami mekanisme maupun substansinya. Karena itu, sosialisasi diharapkan dapat memperjelas pemahaman masyarakat mengenai kebijakan tersebut serta manfaatnya bagi penguatan pendapatan daerah.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukanlah pajak baru. Kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat kebijakan ini bagi penguatan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *