
MALANG – Fasilitas Anjungan Air Siap Minum (AASM) di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, menjadi sasaran vandalisme. Menyikapi kejadian tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyayangkan perusakan fasilitas publik yang disediakan secara gratis untuk masyarakat dan wisatawan, serta menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Wahyu menyampaikan hal itu saat ditemui awak media seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, aksi vandalisme tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengurangi kenyamanan dan manfaat fasilitas yang seharusnya dapat dinikmati bersama.
“Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan air minum secara gratis. Karena itu, tindakan vandalisme tentu sangat disayangkan dan tidak semestinya terjadi,” ucap Wahyu.
Ia mengajak masyarakat, baik warga Kota Malang maupun pengunjung, untuk turut bertanggung jawab menjaga fasilitas umum. Menurutnya, sarana publik akan memberikan manfaat optimal apabila dirawat bersama dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, baik pada fasilitas air siap minum maupun sarana publik lainnya. Mari bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum yang telah tersedia demi kenyamanan bersama,” ajaknya.
Pemkot Malang, lanjut Wahyu, akan memperkuat pengawasan terhadap fasilitas publik guna mencegah kejadian serupa. Pemerintah juga akan menindak pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Larangan vandalisme di Kota Malang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Aturan tersebut melarang tindakan mencoret-coret, menempelkan tulisan atau gambar, serta merusak sarana dan prasarana umum. Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nantinya pengawasan fasilitas umum akan kami tingkatkan. Siapa pun yang terbukti melakukan vandalisme atau pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam perda, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan Wali Kota, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang juga menyayangkan aksi vandalisme terhadap sejumlah fasilitas AASM di ruang publik. Coretan dan kerusakan yang ditemukan dinilai mengganggu fungsi maupun estetika fasilitas yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara aman dan gratis.
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, mengatakan keberadaan AASM merupakan bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam memperluas akses air minum yang mudah, sehat, dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat di berbagai ruang publik.
“Kami sangat menyayangkan tindakan vandalisme yang terjadi pada fasilitas umum ini. Anjungan Air Siap Minum hadir untuk memberikan akses air minum yang aman dan gratis bagi masyarakat. Fasilitas ini dibangun dan dirawat agar dapat dimanfaatkan bersama, sehingga sudah seharusnya dijaga dengan baik,” tutur Priyo, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, tindakan merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan sekadar menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap aset publik, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas yang membutuhkan layanan tersebut.
“Merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan hanya tindakan yang tidak bertanggungjawab, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang telah tersedia demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Priyo turut mengingatkan bahwa perusakan barang milik pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi pidana atas perbuatan merusak atau membuat barang milik pihak lain tidak dapat digunakan. Selain itu, tindakan vandalisme terhadap fasilitas publik juga bertentangan dengan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
“Dukungan dan kesadaran bersama sangat diperlukan agar seluruh fasilitas yang telah disediakan dapat terus berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kota Malang,” imbau Priyo.
Masyarakat pun diharapkan ikut menjaga aset publik dengan tidak melakukan vandalisme serta segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan kerusakan atau penyalahgunaan fasilitas umum di lingkungan sekitar.